TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengencangkan langkah penindakan atas para penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga menjadi penyebab karhutla.
Penambahan enam korporasi yang disanksi akibat karhutla membuat akumulasi pelaku usaha yang terkena sanksi administratif mencapai 32 unit, dengan total cakupan konsesi 1.931.115 hektare.
Pengumuman tersebut dilontarkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Bayi 1,5 Tahun Meninggal di Samarinda, Sang Ibu Ceritakan Kondisi Rumah yang Dipenuhi Abu Karhutla
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli.
Keenam korporasi yang dibekukan izinnya tersebar di tiga kabupaten di Provinsi Kalteng.
Di Kabupaten Gunung Mas terdapat PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen.
Di Kabupaten Kapuas ada PT Hutan Produksi Lestari.
Sedangkan tiga lainnya berlokasi di Kabupaten Barito Utara, yakni PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
Luas konsesi gabungan keenam perusahaan itu mencapai 201.391 hektare, dan di dalamnya terdapat 7.531 hektare kawasan yang terbakar.
Apabila dijumlahkan dengan para pelaku usaha yang lebih dulu disanksi, cakupan konsesi 32 perusahaan penerima sanksi administratif mencapai sekitar 1,93 juta hektare.
Bentuk sanksi yang diterapkan meliputi pembekuan izin, pencabutan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Raja Juli menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah menggelorakan penegakan hukum karhutla, tak terkecuali terhadap korporasi yang terbukti melanggar ketentuan.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Baca juga: Bayi di Samarinda Meninggal Diduga Kena Asap Karhutla, Wagub Seno Aji Desak Status Bencana Nasional
Sanksi administratif bukan satu-satunya instrumen yang dipegang. Kementerian Kehutanan kini menangani sekitar 120 kasus yang berkaitan dengan karhutla.
Pemerintah tak menutup peluang menjalankan proses pidana terhadap perusahaan bila muncul indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Raja Juli membeberkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolri guna menguatkan penanganan perkara. Tahap berikutnya, koordinasi akan diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Jalur pidana ini berbeda sifatnya dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
Penetapan tanggung jawab pidana tetap wajib bertumpu pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang sesuai ketentuan hukum.
Pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem dimaksudkan mendorong para pemegang konsesi menunaikan kewajiban memulihkan kawasan hutan yang terpapar kebakaran.
Sebab, karhutla membawa rangkaian kerugian mulai dari merusak vegetasi, menurunkan kualitas udara, hingga membahayakan kesehatan serta mengganggu aktivitas masyarakat akibat paparan asap.
Oleh karena itu, penanganan tak cukup berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan agar kebakaran tidak terulang dan pemulihan lingkungan.
Ke depan, Kementerian Kehutanan berencana mengetatkan pengawasan atas para pemegang izin serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari masyarakat peduli api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga relawan, guna mendukung deteksi dini sekaligus penanganan kebakaran.
Agenda berikutnya adalah memastikan perusahaan-perusahaan menunaikan kewajiban pemulihan ekosistem, sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berpotensi merambat ke ranah pidana.
Pemerintah juga dituntut memastikan eksekusi sanksi berjalan efektif, sehingga pembekuan izin tidak berhenti sebatas tindakan administratif, melainkan lanjut ke pemulihan kawasan terdampak dan penguatan pencegahan karhutla.
Baca juga: 3 Alasan Krusial Pemkot Balikpapan Kembali Berlakukan Belajar dari Rumah di Tengah Bahaya Karhutla
(*)